Menghitung Harga Jual Setelah Memperhitungkan PPN 12%
Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi naik menjadi 12% sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai pengusaha atau praktisi pajak, penyesuaian harga jual menjadi sangat krusial agar margin keuntungan Anda tidak tergerus oleh beban cara menghitung pph . Berikut adalah panduan praktis menghitung harga jual dengan tarif PPN 12%: 1. Rumus Dasar Penambahan PPN Jika Anda sudah memiliki harga dasar (DPP/Dasar Pengenaan Pajak) dan ingin menentukan harga yang dibayar konsumen: Harga Jual Akhir = Harga Dasar × 112% Contoh Kasus: Anda menjual jasa konsultasi dengan harga dasar Rp10.000.000 . PPN 12%: 12% × 10.000.000 = 1.200.000 Total Harga yang Ditagih: 10.000.000 + 1.200.000 = 11.200.000 2. Rumus Mencari Harga Dasar ( Inclusive Tax ) Seringkali Anda menjual barang dengan harga "pas" (misalnya di label harga sudah termasuk pajak). Untuk mengetahui berapa nilai pajak yang harus disetorkan ke negara dari harga terse...